KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten OKU, Ini Konstruksi Lengkapnya
Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024 - 2029, Parwanto (PW); Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024 - 2029, Robi Vitergo (RV).-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dalam perkara tindakan pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidikan ini bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Maret 2025.
BACA JUGA:APBN Defisit Rp479,7 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Dalam Batas Aman
BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport Dibalut Fitur Lengkap dan Performa Andal
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025.
Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024 - 2029, Parwanto (PW); Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024 - 2029, Robi Vitergo (RV).
Serta dua orang dari pihak wiraswasta yakni Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) dan Mendra SB (MSB).
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, 4 orang dari pihak penerima dan 2 orang dari pihak pemberi. Para tersangka tersebut, yakni;
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Anugerah Guru Indonesia saat Puncak Bulan Guru
BACA JUGA:Bukti Transparansi, Komisi III Undang LSM yang Tolak KUHAP Baru untuk Dialog Publik
Anggota DPRD Kabupaten OKU, Ferlan Julianysah (FJ), Muhammad Fakhrudin) selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR), Kadis PU Kab. OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD, Umi Hariati (UM), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
"Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," jelas Asep.
Konstruksi perkara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: