KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Gunakan KUHAP Lama

KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Gunakan KUHAP Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang telah berjalan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tetap akan diproses menggunakan aturan lama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya saat ini masih melakukan pembahasan internal, terkait penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari.

“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru tersebut. Saat ini masih terus dibahas secara internal untuk menentukan penyesuaian-penyesuaiannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

BACA JUGA:Alasan Keberadaan TNI di Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Diungkap Kejagung

BACA JUGA:Jawaban KAI Soal Kapan Tiket Kereta Lebaran 2026 Dibuka, Pemudik Siap-Siap War

Budi menjelaskan, KUHAP baru secara tegas mengakomodasi prinsip lex spesialis, yang memberikan ruang bagi undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang KPK untuk tetap berlaku dalam penanganan perkara korupsi.

“Dalam KUHAP, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, ditegaskan bahwa tetap ada ruang lex spesialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi di KPK,” jelasnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa ketentuan peralihan yang diatur dalam KUHAP baru, perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan dengan aturan lama.

"Kemudian di pasal 361 terkait dengan pasal peralihan, artinya dalam perkara-perkara yang sudah berlangsung penyidikan atau penuntutannya, maka diselesaikan atau dituntaskan menggunakan KUHAP lama," kata Budi.

Sedangkan untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan Besok

BACA JUGA:Satgas DPR RI ke Aceh, 14 Kementerian Berkantor di Posko Galapana

Budi menambahkan, sedangkan untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP.

Ia menilai tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara korupsi dengan berlakunya KUHAP baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads