KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Gunakan KUHAP Lama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari-disway.id/Fajar Ilman-
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex spesialis terhadap berlakunya undang-undang baik undang-undang KPK maupun undang-undang TIPIKOR, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," ujarnya.
Meski demikian, KPK mengakui masih perlu menyusun penyesuaian teknis dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP).
"Secara detail hal itu masih dibahas di internal nanti penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan apa namanya proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: