Vaksin Flu Tak Wajib, Kemenkes Sebut Makan Bergizi dan Istirahat Jadi Tameng Utama Hadapi 'Super Flu'

Vaksin Flu Tak Wajib, Kemenkes Sebut Makan Bergizi dan Istirahat Jadi Tameng Utama Hadapi 'Super Flu'

Aji Muhawarman selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa hingga saat ini vaksin flu masih bersifat opsional atau tidak wajib bagi masyarakat umum-Disway.id/Hasyim Ashari-

​JAKARTA, DISWAY.ID – Munculnya varian Influenza A H3N2 atau yang populer dijuluki "Super Flu" di tengah masyarakat memicu diskusi mengenai pentingnya vaksinasi.

Menanggapi hal tersebut, Aji Muhawarman selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa hingga saat ini vaksin flu masih bersifat opsional atau tidak wajib bagi masyarakat umum.

BACA JUGA:Bantah Terbelah! Ketua KPK Tegaskan Pimpinan Solid Tangani Kasus Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Beraksi Lima Menit, Pelaku Curanmor di Kota Bambu Selatan Jakbar Lepaskan Empat Tembakan

Pemerintah menekankan bahwa senjata paling ampuh untuk menangkal serangan virus ini sebenarnya terletak pada kekuatan daya tahan tubuh masing-masing individu.

​"Pertahanan terbaik adalah imunitas tubuh yang harus diperkuat. Bagi anak-anak, dewasa, atau lansia, perkuatlah dengan makan bergizi dan istirahat yang cukup," ujar Aji kepada awak media, Rabu 7 Januari 2026.

​Meskipun tidak diwajibkan secara nasional, Kemenkes tetap mempersilakan jika ada warga yang ingin melakukan vaksinasi influenza secara mandiri.

Langkah perlindungan ekstra ini dinilai baik, terutama bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi jika terpapar penyakit pernapasan.

BACA JUGA:Antara Demokrasi dan Efisiensi: Membaca Ulang Wacana Pilkada oleh DPRD

BACA JUGA:Curanmor Bersenpi Beraksi di Slipi, Lepas Tiga Tembakan Kena Pedagang Beras: Motor Pelaku Ditinggal

​"Vaksin itu boleh-boleh saja, tapi bersifat opsional. Boleh dilakukan untuk perlindungan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan tenaga kesehatan," jelas Aji.

Pentingnys Protokol Kesehatan

​Terkait penggunaan masker dan jaga jarak, pemerintah belum berencana mengeluarkan aturan wajib seperti masa pandemi COVID-19. Namun, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan proteksi mandiri (3M).

​Jika mulai merasakan gejala seperti demam dengan suhu 38 hingga 39 derajat Celcius, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, warga disarankan untuk segera beristirahat di rumah.

​"Kalau memang sakit, tinggal di rumah dulu, pakai masker, terapkan etika batuk dan bersin. Kalau sudah berat atau sakit terus-menerus selama 2-3 hari, segera ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads