Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Setop Sementara Praktik PPDS di RS M Hoesin Palembang
Kemenkes tidak hanya bersandar pada sanksi internal kampus atau rumah sakit seperti Surat Peringatan (SP) atau penundaan wisuda saja. Budi Gunadi mengisyaratkan akan menggunakan kewenangan absolut kementerian untuk memberikan efek jera yang lebih luas.-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan mengambil tindakan penghentian sementara praktik PPDS di RS M. Hoesin imbas munculnya kasus perundungan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi menyebut sembari diberhentikan, juga akan dilakukan evaluasi kekurangan pada praktik PPDS.
BACA JUGA:Cara Cek Status Bansos Kemensos Online Lewat Aplikasi di HP Januari 2026
"Memang kita tunda dulu proses pendidikan di Rumah Sakit M. Hoesin. Program PPDS-nya secara umum tetap jalan, tapi khusus yang di M. Hoesin kita tunda sambil kita perbaiki kekurangannya ada di mana," ujar Budi Gunadi saat ditemui awak media di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026.
Investigasi Pelaku dan Sanksi STR
Meski tidak merinci secara detail jumlah oknum yang terlibat, Menkes menegaskan bahwa proses identifikasi pelaku sedang berjalan.
Pihaknya mengaku tengah mengkaji sanksi yang tepat bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Cara Aman dan Legal Download Video TikTok Tanpa Watermark via Snaptik
Menariknya, Kemenkes tidak hanya bersandar pada sanksi internal kampus atau rumah sakit seperti Surat Peringatan (SP) atau penundaan wisuda saja.
Budi Gunadi mengisyaratkan akan menggunakan kewenangan absolut kementerian untuk memberikan efek jera yang lebih luas.
"Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR-nya (Surat Tanda Registrasi)," tegas Menkes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS M. Hoesin dan jajaran Dirjen Yankes masih melakukan koordinasi intensif untuk menentukan durasi pasti penundaan program tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: