Polda Jatim Benarkan Armuji Dilaporkan Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan!
Polda Jawa Timur membenarkan pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau akrab disapa Cak Ji oleh pemilik CV SS imbas konten tahan ijazah karyawan-Instagram Cakj1-
SURABAYA, DISWAY.ID - Imbas konten sidak perusahaan CV SS yang diduga menahan ijazah karyawannya yang hendak resign berujung pada laporan polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan laporan terhadap Wakil Wali Surabaya Armuji ke Polda Jatim.
BACA JUGA:Pemilik Pabrik CV Sentosa Seal Serang Balik Armuji Wakil Walikota Surabaya: Bapak Merasa Kenal Ya!
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 10 April 2025.
Adapun pelaporan itu dilakukan oleh pemilik Perusahaan yakni Jan Hwa Diana dan ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Timur.
Politisi asal PDIP itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto kepada Disway.id, Jumat 11 April 2025.
Dirmanto menambahkan, kasus ini akan didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
"Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim," tegasnya.
Sebagai informasi, perusahaan CV SS diketahui milik pasangan H dan D. Saat sidak pada 10 April 2025 kemarin, Armuji menghubungi pemilik untuk meminta klarifikasi atas penahanan ijazah karyawan.
Namun, Cak Ji mendapat respons tak mengenakkan dialami oleh Diana. Gerbang perusahaan tidak dibuka dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
Menanggapi pelaporannya, Armuji menyatakan bakal mati-matian membela warganya agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: