Nenek Elina Laporkan Lagi Samuel 'Mafia Tanah' ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen!

Nenek Elina Laporkan Lagi Samuel 'Mafia Tanah' ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen!

Elina Widjajanti didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.-memorandum.disway.id/Faisal Danny-

SURABAYA, DISWAY.ID - Nenek Elina Widjajanti (80) kembali melaporkan Samuel Ardi Kristianto dan kawan-kawan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan rumahnya yang diratakan. 

Elina didampingi tim kuasa hukum melaporkan Samuel dkk pada Selasa, 6 Januari 2026, perihal pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya oleh Samuel.

BACA JUGA:Tim SAR Kembali Temukan Satu Jasad Anak Pelatih Valencia yang Tenggelam di Labuan Bajo

BACA JUGA:Nenek Elina Berterima Kasih Polisi Tangkap Samuel dan Yasin, Ingin Dokumen dan Rumahnya Dikembalikan!

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja membeberkan bahwa ada sekitar lima orang yang dilaporkan kliennya, termasuk Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengotaki pengusiran dan pembongkaran rumah Elina.

Laporan itu teregister dan  diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di Kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima, tetapi kemungkinan ada beberapa. Karena menambah lagi dari pihak yang terkait. Karena turut sertanya kami masukkan ke sini," kata Wellem di depan kantor SPKT Polda Jatim.

Tegaskan Rumah Tak Dijual

Wellem menambahkan, klaim Samuel yang telah membeli Rumah Elina dibantah keras. Sebab, rumah atau tanah yang ditempati Nenek Elina selama ini tidak pernah dijual ke siapa pun.

Sehingga ia heran ada bukti yang didapat Wellem berupa surat Letter C tiba-tiba berganti atas nama orang lain.

"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014," ucapnya.

BACA JUGA:Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba

Kakak Elina bernama Elisa diketahui mewariskan rumah itu pada 2017 ketika yang bersangkutan meninggal dunia. 

"Sedangkan Bu Elisa (yang mewariskan rumah ke Elina) sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan enggak mungkin itu," lanjutnya.

Wellem menyampaikan dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen termasuk surat ahli waris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads