Kata Pakar soal Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Togar Situmorang
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberi tanggapan soal hak imunitas advokat dalam perkara Togar Situmorang-Istimewa-
Sepeti yang diketahui Pengadilan Negeri Denpasar, dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar Situmorang dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat: hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.
Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien yang bernama Fanni Lauren Christie. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana.
Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela.
Di atas dokumen itulah advokat bekerja. Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.
Bagi Rinto, di sinilah letak persoalan mendasarnya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri.
BACA JUGA:BNI Hadirkan Fitur Life Goals di wondr, Bantu Nasabah Siapkan Dana Haji Lebih Terarah
Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.
Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.
“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan.
Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana. Jika surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai dasar hubungan hukum, maka pelaksanaannya harus diuji terlebih dahulu dalam kerangka profesi, perdata, atau etik. Bukan langsung disimpulkan sebagai penipuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: