MA Sunat Vonis Setya Novanto, Pakar Hukum: Keputusan Wajib Dicurigai, Pertimbangannya Tak Jelas!
Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun.
Ia menilai pengurangan vonis tersebut patut dicurigai, tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas terkait pengurangan vonis tersebut.
"Ini tidak jelas dasar pengurangannya, wajib dicurigai," kata dia kepada Disway.id, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Ma’ruf Cahyono Terseret Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Abdul Fickar menyebut putusan MA menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada.
Padahal, kata dia, majelis PK sudah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah.
Ia pun menekankan tak ada pertimbangan terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.
"Meski PK itu berwenang meriksa fakta (judex factie) dan sekaligus jg berwenang meneriksa peberapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK jg mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada," imbuh dia.
BACA JUGA:Bertemu Pangeran MBS, Prabowo Teken Minutes of Meeting Dewan Koordinasi Tertinggi RI–Arab Saudi
BACA JUGA:Kemenhub Masih Mengkaji Kenaikan Tarif Ojol, Pengamat Transportasi Ungkap Faktanya
Ia menegaskan bahwa pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut telah mencoreng dunia peradilan.
Khususnya, dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut sikap pengurangan vonis itulah yang menjadikan motivasi para koruptor untuk berpikir dunia peradilan bisa diatur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
