Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.
BACA JUGA:Potensi Pendapatan Batubara RI 4 Kali Lebih Besar, Pemerintah Didesak Reformasi Kebijakan Fiskal
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
BACA JUGA:Diam Seribu Bahasa, DJ Panda Hadir Terpisah dengan Erika Carlina di PMJ
BACA JUGA:IDEC 2025 Dibuka di JICC: AI, Teledentistry, dan Teknologi Mutakhir Ramaikan Pameran
Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.
BACA JUGA:Khusus Trader Crypto, Ini Cara Ikut Kompetisi Trading Berhadiah Rp300 Juta
BACA JUGA:Reformasi JKN, Menkes Budi Ungkap Pemerintah Segera Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: