6 Anggota Polri Sebagai Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Bakal Sidang Etik Pekan Depan

6 Anggota Polri Sebagai Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Bakal Sidang Etik Pekan Depan

6 anggota Polri dari Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan terduga pelanggar kode etik profesi setelah terlibat pengeroyokan terhadap dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Enam anggota Polri dari unit Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri , etelah terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menemukan bukti kuat, adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh keenam personel tersebut.

“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

BACA JUGA:Tak Perlu Takut Dipidana, Kepala BNN Tegaskan Rehabilitasi di Klinik IPWL Cawang Jadi Jalan Aman Lepas dari Jerat Narkoba

BACA JUGA:Kompolnas Ungkit Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas, Dukung Proses Etik Berat dan Pidana

Ia menjelaskan, para terduga dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C, yang mengatur tentang pelanggaran berat.

Ditegaskanny, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, bersikap kasar, serta melakukan perbuatan tidak patut yang dapat mencederai kehormatan institusi.

Sebagai tindak lanjut, Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik terhadap keenam anggota tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Polri juga telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," terangnya.

BACA JUGA:Cahaya Asa SPPG untuk Maria yang Hamil dan Ditinggal Suami: Saya Merasa Terhormat Diberi Harapan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Sabtu, 13 Desember 2025: BMKG Prediksi Turun Hujan

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menindak anggota yang terbukti melanggar hukum dan etika, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads