Kronologi Kasus 2 Matel di Kalibata Tewas, Bermula Korban Cabut Kunci Motor Oknum Polisi

Kronologi Kasus 2 Matel di Kalibata Tewas, Bermula Korban Cabut Kunci Motor Oknum Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan persnya.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kronologi pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan awalnya tersangka AM, diberhentikan oleh korban NAT dan MET.

"Secara garis besar unit kendaraan dari AM diberhentikan oleh pihak mata elang sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak di cabut," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

BACA JUGA:207 Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 Miliar

Kemudian tersangka yang merupakan oknum polisi itu diduga tidak terima dan terjadi cekcok hingga adanya dugaan pengeroyokan di lokasi.

"Pihak anggota Polri itu (AM) tidak terima atas perbuatan tersebut dan terjadi cocok dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, ini fakta di lapangan," terangnya.

Disebutkannya, lima tersangka lainnya ternyata tengah bersama dengan AM.

"Yang lima orang memang ada bersama AM, karena memang membantu rekannya yang sedang cekcok," sebutnya.

Sebelumnya, Para pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan yaitu 6 oknum polisi, saat ini telah ditetapkan tersangka.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenamnya disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 3.

BACA JUGA:6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara

"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya kepada awak media.

Dimana, para tersangka terancam kurungan pidana 12 tahun penjara.

Truno menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads