6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara

6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan saat ini telah ditetapkan tersangka.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Enam oknum anggota Polri pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan saat ini telah ditetapkan tersangka.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenamnya disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 3.

"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Kompolnas Ungkit Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas, Dukung Proses Etik Berat dan Pidana

Dimana, para tersangka terancam kurungan pidana 12 tahun penjara.

Truno menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Keenamnya, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Sementara Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

BACA JUGA:6 Anggota Polri Sebagai Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Bakal Sidang Etik Pekan Depan

Chairul, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan Kompolnas mendukung penuh langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak hanya memproses pelanggaran etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads