Sidang Etik 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Digelar Hari Ini
Div Propam Polri menggelar sidang etik 6 Tersangka yang merupakan Anggota Yanma atas pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik terhadap enam orang anggota Polri terlibat pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata hari ini digelar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan sidang etik dilakukan di Propam Mabes Polri.
BACA JUGA:20 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembakaran Lapak Pedagang Kalibata Buntut Pengeroyokan Matel
"Mohon waktu ya, itu Mabes yang melaksanakan," katanya kepada awak media, Rabu 17 Desember 2025.
Kemudian Komisioner Kompolnas, Chairul Anam juga membenarkan sidang tersebut hari ini digelar.
"Ya, betul, di Mabes," tuturnya.
Sebelumnya, Enam anggota Polri dari Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan terduga pelanggar kode etik profesi setelah terlibat pengeroyokan terhadap dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Makna Logo dan Tema Hari Ibu 22 Desember Resmi dari KemenPPPA, Peringatan ke-97 Tahun
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik dengan kategori berat yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut.
"Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, keenamnya dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C, yang mengatur tentang pelanggaran berat.
Ditegaskanny, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, bersikap kasar, serta melakukan perbuatan tidak patut yang dapat mencederai kehormatan institusi.
Sebagai tindak lanjut, Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik terhadap keenam anggota tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: