Diduga Sebar Hoaks, Oknum Polisi di Polda Polda Sulsel Diadukan ke Propam Polri
Dokter Putriana Hamda Dakka melaporkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyebaran hoaks-Dok. Mabes Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Putriana Hamda Dakka melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri.
Aduan Masyarakat atau dumas itu dialamatkan langsung ke Divisi Propam Polri yang dikepalai Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim, di Jalan Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:HMI Desak Kejagung Usut Lagi Kasus Pagar Laut PIK 2
Laporan terhadap Kombes Didik telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoak kepada wartawan yang mencemarkan nama baik mantan calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan itu.
Diduga, hal itu merupakan ”pesanan” yang bersifat politis dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka, berkaitan proses pengisian jabatan lowong (PAW) di DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse yang berpindah ke Partai PSI.
”Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoak. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, atas nama Pelapor Muh Adrianto Palla, S.H., tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu, 28 Januari 2026.
Menjelang proses pengisian pergantian antar-waktu anggota DPR dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, Putri Dakka menjadi korban black campaign dengan latar belakang persaingan politik, yang diorganisir tokoh tertentu.
BACA JUGA:Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Figur publik asal Kabupaten Palopo itu melawan seorang pelaku penyebar hoak berprofesi dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar bernama Resti Apriani, M Putriana.
Resti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026. Ia dikenakan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI No. 1 tahun 2026, terkait Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.
Berikutnya, tim kuasa hukum yakni Muh. Adrianto Palla, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati dan kawan-kawan, dilaporkan Putri Dakka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, tanggal 14 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Bermula dari Kasus Umrah Subsidi
Memberangkat umrah orang tak mampu, bagi Putri Dakka bukanlah hal baru. Pada 2022-2023, sebagai agenda rutin untuk mendoakan almarhum orang tuanya, ia menjalankan program ”Sedekah Jariyah Umrah Gratis” melalui Travel Cahaya Langit dan Jihan Anindya Tour.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: