Sidang Etik 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Digelar Hari Ini

Sidang Etik 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Digelar Hari Ini

Div Propam Polri menggelar sidang etik 6 Tersangka yang merupakan Anggota Yanma atas pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata-Istimewa-

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," terangnya.

BACA JUGA:Ngeri! Bentrok Ormas vs Matel Pecah di Cengkareng, Diduga karena Perkara Penarikan Motor!

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menindak anggota yang terbukti melanggar hukum dan etika, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua mata elang.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Chairul, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan Kompolnas mendukung penuh langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Barang Bukti Mengejutkan di Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak hanya memproses pelanggaran etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Menurutnya, penerapan dua mekanisme hukum tersebut penting dan dapat dilakukan secara simultan.

Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads