Andrie Yunus Resmi Berstatus 'Pembela HAM', Wamen Mugiyanto: Stop Kriminalisasi dan Intimidasi
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID– Langkah cepat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam memproteksi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Pasca-insiden penyiraman air keras yang menimpanya, Komnas HAM kini resmi menetapkan status Pembela HAM (Human Rights Defender) kepada Andrie Yunus.
Kabar ini disambut hangat oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto.
BACA JUGA:Efek Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM Desak Kurikulum HAM Masuk ke Pendidikan Militer RI
Menurutnya, penetapan status ini adalah perisai hukum yang krusial agar sang aktivis kebal dari segala bentuk upaya kriminalisasi maupun intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Komnas HAM. Dengan pemberian status sebagai Pembela HAM, Andrie Yunus kini mendapatkan perlindungan maksimum dari potensi pemidanaan atas aktivitas pembelaan HAM yang dilakukannya secara damai," ujar Mugiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Mugiyanto menekankan bahwa status ini bukan sekadar gelar di atas kertas.
Ia mendesak seluruh elemen, mulai dari instansi pemerintah hingga aparat penegak hukum, untuk menghormati perlindungan khusus yang kini melekat pada diri Andrie Yunus.
"Saya berharap semua pihak menghormati hal ini. Jangan ada lagi aktivis yang sedang berjuang menegakkan HAM dan demokrasi justru dijadikan sasaran intimidasi maupun persekusi," tegasnya.
BACA JUGA:Berkah Tradisi Nyekar, Penjual Bunga di TPU Jeruk Purut Kebanjiran Order
Tak hanya berhenti pada kasus Andrie Yunus, Wamen HAM yang juga dikenal sebagai aktivis kawakan ini berharap Komnas HAM lebih progresif.
Ia mendorong agar status "Pembela HAM" juga diberikan secara luas kepada para pejuang di akar rumput yang sering kali rentan terkena jerat hukum saat memperjuangkan hak-hak komunal.
Kelompok yang didorong mendapat status Pembela HAM tersebut, di antaranya aktivis Lingkungan yang berjuang melawan perusakan alam, masyarakat Adat, buruh, Petani, dan aktivis perempuan yang membela hak-hak kesetaraan dan perlindungan gender.
"Ini sangat penting. Pemberian status ini harus diperluas kepada tokoh-tokoh yang melakukan pembelaan HAM secara damai di berbagai sektor. Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi menjadi sasaran empuk 'cara-cara kotor' untuk membungkam kritik," pungkas Mugiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: