Andrie Yunus Resmi Berstatus 'Pembela HAM', Wamen Mugiyanto: Stop Kriminalisasi dan Intimidasi

Andrie Yunus Resmi Berstatus 'Pembela HAM', Wamen Mugiyanto: Stop Kriminalisasi dan Intimidasi

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto.-Hasyim Ashari-

Penetapan status Andrie Yunus sebagai Pembela HAM di tengah proses hukum yang melibatkan oknum anggota BAIS TNI ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM, Negara Wajib Pasang Badan!

Status ini diharapkan menjadi preseden bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang bekerja demi kepentingan publik dan kemanusiaan.

Publik kini menanti konsistensi pemerintah dan aparat dalam menjalankan amanat perlindungan ini, sekaligus memastikan bahwa pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus diseret ke pengadilan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: