6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara

6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan saat ini telah ditetapkan tersangka.-Rafi Adhi-

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Menurutnya, penerapan dua mekanisme hukum tersebut penting dan dapat dilakukan secara simultan.

Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

BACA JUGA:6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!

"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Anam berharap ketegasan sikap aparat penegak hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.

"Ketegasan ini diharapkan memberikan efek terhadap siapa pun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Anam juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait praktik penagihan oleh debt collector.

Menurutnya, mekanisme penagihan, termasuk lokasi dan cara penagihan, perlu diatur secara tegas agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah penagihan dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting untuk dibahas," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads