Hasil Visum Pengeroyokan Matel di Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong

Hasil Visum Pengeroyokan Matel di Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong

Para tersangka diduga tidak menggunakan senjata tajam dalam mengeroyok korban.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua debt collector atau mata elang (Matel) berinisial NAT dan MET diduga tewas dikeroyok dengan tangan kosong oleh enam tersangka anggota Yanma Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu diketahui usai dilakukan visum luar pada kedua jasad korban.

BACA JUGA:Kronologi Kasus 2 Matel di Kalibata Tewas, Bermula Korban Cabut Kunci Motor Oknum Polisi

BACA JUGA:207 Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 Miliar

"Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar, ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Para tersangka diduga tidak menggunakan senjata tajam dalam mengeroyok korban.

"Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum," bebernya.

Kemudian para pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan saat ini telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Unissula Lepas 868 Wisudawan, Gus Miftah Turut Diwisuda untuk Program Magister

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Noda Hitam di Wajah yang Bikin Tak Percaya Diri, Dijamin Ampuh dan Efektif!

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenamnya disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 3.

"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya kepada awak media.

Dimana, para tersangka terancam kurungan pidana 12 tahun penjara.

Truno menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads