6 Anggota Yanma Disidang Etik terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata, 2 Disanksi PTDH
Keenam anggota tersebut terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025 lalu.
Sidang berlangsung di Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Rabu 17 Desember 2025 kemarin.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Kabadetika Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono menyampaikan, sidang KKEP dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dan digelar secara paralel di tiga ruang sidang.
"Sidang KKEP hari ini menyidangkan enam terduga pelanggar yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Polri," katanya kepada awak media.
Sidang Digelar di Tiga Ruang
Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri sebagai Ketua Komisi di seluruh ruang sidang, dengan masing-masing didampingi tiga anggota komisi.
Di Ruang Sidang 1, komisi menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB. Di Ruang Sidang 2, disidangkan Bripda AMZ dan Bripda ZGW. Sementara di Ruang Sidang 3, disidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.
BACA JUGA:5 Top Brand Skincare Lokal Terbaik untuk Kulit Kusam, Kamu Sudah Pakai?
BACA JUGA:Percepat Akses Diagnostik, Kemenkes Targetkan CT Scan Hadir di Seluruh Indonesia
Keenam anggota tersebut terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Dua Anggota Dijatuhi Sanksi PTDH
Dalam putusan sidang, Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: