6 Anggota Yanma Disidang Etik terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata, 2 Disanksi PTDH

6 Anggota Yanma Disidang Etik terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata, 2 Disanksi PTDH

Keenam anggota tersebut terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.-dok Disway-

"Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.

Dari fakta persidangan terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang dicegat oleh pihak debt collector.

BACA JUGA:Italia-Jepang Minta Kirim Puluhan Ribu Kuota AKP, KKP: Ini Jadi Tantangan!

BACA JUGA:Pramono Usul PON NTB–NTT 2028 Digelar di Jakarta: Tak Perlu Bangun Fasilitas Baru

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Brigpol IAM melalui grup WhatsApp. Brigpol IAM lantas mengajak empat anggota lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Atas putusan tersebut, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding.

Empat Anggota Lain Demosi 5 Tahun

Sementara itu, empat anggota lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB dinilai memiliki peran mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan.

"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Kota Tua Peremajaan, Rano Karno Minta Area Parkir dan PKL Dibenahi

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Janjikan Starlink untuk Korban Bencana di Aceh, Susi Pudjiastuti: Harusnya Langsung Bawa!

Keempat anggota tersebut juga menyatakan banding atas putusan sidang etik.

Komitmen Polri Tegakkan Keadilan

Kombes Erdi menegaskan, digelarnya sidang KKEP di Mabes Polri karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Ia juga memastikan bahwa proses pidana atas peristiwa tersebut tetap berjalan.

"Terkait pembakaran kios di Kalibata dan rangkaian peristiwa lainnya, saat ini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan berjalan komprehensif dan para tersangka sudah ditahan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads