Hasil Visum Pengeroyokan Matel di Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong
Para tersangka diduga tidak menggunakan senjata tajam dalam mengeroyok korban.-Disway/Rafi Adhi-
"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.
BACA JUGA:Dana Kelolaan BPKH Diproyeksikan Tembus Rp179 Triliun
"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.
Identitas para tersangka tersebut, di antaranya JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN.
Sementara Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.
Chairul, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan Kompolnas mendukung penuh langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Ayu Puspita Wedding Organizer Gunakan Uang Hasil Tipunya ke Luar Negeri dan Bayar Cicilan
Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak hanya memproses pelanggaran etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.
Menurutnya, penerapan dua mekanisme hukum tersebut penting dan dapat dilakukan secara simultan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: