Kejati Jakarta Bongkar Modus Tersangka Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kejati Jakarta Bongkar Modus Tersangka Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

Tersangka berinisial RAS ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait perannya dalam praktik klaim fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap berbagai modus yang dilakukan tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk periode anggaran 2014–2024.

RAS diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan karyawan dari sejumlah perusahaan.

Ia menawarkan bantuan pencairan dana BPJS dengan iming-iming potongan sebesar 10 persen, serta menjanjikan imbalan uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada para korban.

BACA JUGA:Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Fokus Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang

BACA JUGA:Darurat Sampah! TPA Cipeucang Ditutup, Kementerian PU Percepat Penataan Infrastruktur

Selain itu, RAS juga meminjam identitas pribadi korban berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening.

Lalu memalsukan sejumlah dokumen pendukung klaim JKK seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir pengajuan klaim tahap pertama dan kedua.

"Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jakarta, Hutamrin, Kamis, 18 Desember 2025.

Diketahui, tersangka berinisial RAS ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait perannya dalam praktik klaim fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin, mengatakan penahanan dilakukan setelah RAS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Kemenkes Keluarkan Surat Edaran: Waspada Ancaman Leptospirosis Pasca Bencana Banjir

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025: Naik, Bahkan Ada Melebihi Target!

"Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdsasarkan Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Sdri.

RAS sebagai Tersangka," ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads