Cak Imin Dorong Pembangunan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan: Batas Tinggal Maksimal 3 Tahun
Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mendorong pembangunan hunian pekerja terjangkau yang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan kategori Griya Pekerja bisa dihuni maksimal 3 tahun-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyoroti program pembangunan hunian pekerja terjangkau yang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan kategori Griya Pekerja.
Cak Imin menegaskan bahwa hunian tersebut didesain sebagai solusi sementara, dengan batas waktu tinggal maksimal hanya tiga tahun.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Orang Kepercayaan Gubernur RiauTiba di Gedung Merah Putih KPK
BACA JUGA:Erick Thohir Sayangkan Kericuhan Munaslub PB PSTI, Dorong Sengketa Diselesaikan Lewat BAKI
Pernyataan ini disampaikan Muhaimin usai menghadiri acara Groundbreaking Pembangunan Griya Pekerja di Pancoran, Jakarta Selatan, di mana ia juga membahas upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Cak Imin menjelaskan bahwa penetapan batas waktu 3 tahun tersebut bukan tanpa alasan. Konsep Griya Pekerja diibaratkan sebagai 'terminal' atau tempat singgah yang strategis dan berbiaya terjangkau, yang bertujuan utama untuk mendorong para pekerja menabung.
"Griya Pekerja ini adalah 'terminal' yang mendorong para pekerja memiliki tempat tinggal permanen. Sehingga yang tinggal di rumah susun para pekerja ini sifatnya sementara, maksimal tiga tahun," ujar Muhaimin, Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA:Telkom Lanjutkan GoZero% di Makassar, Wujudkan Aksi Nyata Berkelanjutan
Tujuan utamanya adalah agar pekerja dapat menekan biaya hidup selama tinggal di Griya Pekerja yang lokasinya dekat dengan kawasan industri dan biaya sewanya terjangkau.
Konsep Griya Pekerja bukan hunian permanen, melainkan fasilitas transisi yang memfasilitasi pekerja menabung selama 3 tahun agar memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah sendiri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Target dan Kriteria Penerima
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan saat ini menargetkan pembangunan 10.000 unit hunian Griya Pekerja di lima provinsi sebagai tahap awal.
BACA JUGA:Suntikan Dana Rp 10 Triliun Pemutihan BPJS Kesehatan, Bisa Gerakan Roda Ekonomi?
Kriteria pekerja yang dapat menikmati fasilitas ini salah satunya adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang tertib dalam administrasi jaminan sosialnya.
Pembangunan Griya Pekerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pemukiman yang memadai, dekat dengan lokasi bekerja, dan meminimalisir risiko kecelakaan kerja di perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
