Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

Dalam prosesnya, tim investigasi Tindak Pidana Khusus bersama tim Intelijen Kejati DKI Jakarta mengamankan RAS pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

Tersangka berinisial RAS ditahan setelah penyidik ​​menemukan alat bukti yang cukup terkait permintaan dalam praktik klaim fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA: 5 Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Tetap Glowing Tanpa Khawatir

BACA JUGA: Aerostreet Luncurkan Parfum 'The Tenth', Simbol Perjalanan Satu Dekade Tumbuh Bersama Shopee

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin, mengatakan terpilih dilakukan setelah RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Tim Penyudik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdsasarkan Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Sdri.RAS sebagai Tersangka,” ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.

Hutamrin menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. 

BACA JUGA: Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025: Naik, Bahkan Ada Melebihi Target!

BACA JUGA: Pasar Karbon RI di Titik Balik, Kredit Karbon Mulai Dilirik Jadi Aset Investasi

Dalam prosesnya, tim investigasi Tindak Pidana Khusus bersama tim Intelijen Kejati DKI Jakarta mengamankan RAS pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai Saksi. Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, status RAS menjadi tersangka berdasarkan penetapan Nomor TAP-28/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Modus Operandi

Dalam perkara tersebut, RAS diduga melakukan berbagai modus operandi, di antaranya memperdaya karyawan sejumlah perusahaan dengan iming-iming bantuan pencairan BPJS sebesar 10 persen serta menjanjikan imbalan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.

BACA JUGA: 8 Strategi Pengembangan Bisnis yang Efektif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads