Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

Dalam prosesnya, tim investigasi Tindak Pidana Khusus bersama tim Intelijen Kejati DKI Jakarta mengamankan RAS pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA: Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas

Selain itu, RAS juga meminjam identitas pribadi korban berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening.

Lalu memalsukan sejumlah dokumen pendukung klaim JKK seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir pengajuan klaim tahap pertama dan kedua.

“Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS,” jelas Hutamrin.

Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp21.734.786.769 atau sekitar Rp21 miliar.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Unit Hunian Sementara di Tiga Provinsi Terdampak Bencana

BACA JUGA: Gerak Cepat BNPB Bareng TNI Percepat Pembangunan Huntara Warga Terdampak Banjir di Palembayan Agam

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​Kejati DKI Jakarta menahan RAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads