bannerdiswayaward

NIK KTP Kamu Termasuk Jadi Penerima BSU 2025, Cek Statusnya Lewat 4 Cara Mudah Berikut

NIK KTP Kamu Termasuk Jadi Penerima BSU 2025, Cek Statusnya Lewat 4 Cara Mudah Berikut

Cara cek status penerima BSU 2025 pakai NIK KTP.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu tercatat sebagai penerima bantuan subsidi pemerintah (BSU) 2025.

Bagi kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, NIK KTP yang telah tercatat berhak menerima BSU 2025 senilai Rp600.000.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, program ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh dan pekerja yang terdampak kondisi ekonomi yang belum stabil.

BACA JUGA:Dua Tandukan Maut Arsenal Tumbangkan Newcastle di St James Park!

BSU sendiri disalurkan pemerintah kepada pekeerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria lainnya.

Dana bantuan langsung ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan harian serta menjadi penopang ekonomi keluarga.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui rekening HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank BSI). 

Kapan BSU 2025 Cair?

Sampai pertengahan September 2025, pemerintah masih belum menetapkan jadwal resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Mengacu pada Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini diberikan senilai Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus dan hanya ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Semi Permanen di Tangki Terbakar: Sempat Dinyatakan Padam, Kini Berkobar Lagi

Adapun penyaluran terakhir BSU dilakukan untuk periode Juni–Juli 2025.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal positif bahwa program BSU akan kembali berlanjut pada kuartal III dan IV tahun 2025.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu diketahui, antara lain:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
  • Penghasilan bulanan tak melebihi Rp3.500.000

BACA JUGA:JICAF 2025 Hadirkan Kolaborasi Kreatif Janji Joni x DAGADU Lewat Merchandise Eksklusif

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads