Kabar Baik! Guru Ngaji, Imam Masjid, hingga Marbot Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Baik! Guru Ngaji, Imam Masjid, hingga Marbot Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJamsostek untuk memperluas jaring pengaman sosial, memberikan perlindungan bagi profesi-profesi mulia yang memiliki risiko kerja namun selama ini minim perhatian jaminan hari tua.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan bahwa para pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk Guru Ngaji, Imam Masjid, dan Marbot, kini dapat dengan mudah mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJamsostek untuk memperluas jaring pengaman sosial, memberikan perlindungan bagi profesi-profesi mulia yang memiliki risiko kerja namun selama ini minim perhatian jaminan hari tua.

BACA JUGA:Heboh Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan Ahli

BACA JUGA:Tanggapan KPK soal Argumen Mahfud MD terkait Dugaan Mark Up Whoosh

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Eko mengatakan, meski guru ngaji, marbut, dan imam masjid sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetap bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Banyak masyarakat persepsi BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kerja kantoran, pabrik, industri, itu dulu. Sekarang ini menjangkau seluruh pekerja di Indonesia," kata Eko, dikutip Minggu 19 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.

BACA JUGA:ESDM Bantah Isu Gunung Lawu Jadi Proyek Panas Bumi, Tidak Masuk Wilayah Kerja Geotermal

BACA JUGA:Apa Itu Arus Sirkumpolar Antartika yang Bisa Picu Kenaikan Permukaan Laut hingga 9 Meter? Simak Informasinya 

Bisa melalui kantor cabang terdekat, kantor pis, maupun agen bank himbara di kampung yang bisa mendaftar dan membayar iuran.

"Banyak kanal-kanal kita istilahnya lembaga-lembaga yang menerima pendaftaran dan pembayaran iuran. Karena iuran sangat terjangkau paling rendah Rp 16.800 bisa dua program kecelakaan kerja dan kematian," ungkapnya.

Eko mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan pernah memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal saat menjadi imam masjid. Kemudiaan diberikan santunan dan beasiswa untuk putra-putrinya sekolah SD hingga kuliah.

Kemudahan Pendaftaran dan Dukungan Pemerintah Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads