Tanggapan KPK soal Argumen Mahfud MD terkait Dugaan Mark Up Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait dugaan mark up dalam proyek Whoosh-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait dugaan mark up dalam proyek Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi bisa dilakukan melalui dua pendekatan, seperti menindaklanjuti laporan masyarakat dan melalui case building atau pembangunan perkara secara mandiri.
Budi Prasetyo menambahkan, KPK proaktif dalam dua jalur tersebut demi menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Prabowo Tantang Koruptor untuk Adu Kekuatan
"KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun membangun perkara sendiri melalui case building," ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.
Mengenai informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang sebagai sebuah hal yang positif mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bingung, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dirinya melaporkan dugaan mark up Whoosh.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Uang Sitaan dari Korupsi CPO Rp13 Triliun Bisa Renovasi 8 Ribu Sekolah
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan, KPK Periksa Eks Sekjen Harry Priyono
Ia menjelaskan dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun twitter/X @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
