Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan, KPK Periksa Eks Sekjen Harry Priyono

Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan, KPK Periksa Eks Sekjen Harry Priyono

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023.

Saksi yang dipanggil kali ini adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Harry Priyono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:Ini 10 Menteri Layak Direshuffle, Kinerja Bahlil Terburuk di Survei CELIOS

BACA JUGA:Mahfud MD dan KPK Saling Saut soal Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, Agak Aneh Ini!

Berdasarkan pantauan, Harry telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB. Namun, pihak KPK belum menjelaskan lebih jauh hal apa yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan yang menggunakan bahan kimia asam semut—zat pengental karet yang merupakan produk turunan dari pupuk.

“Kami sedang menangani perkara terkait pengadaan asam semut, yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).

Asep menjelaskan, pengadaan bahan tersebut dilakukan untuk disalurkan kepada petani. Namun, dalam prosesnya ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark up).

“Harga yang semula dijual Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” ungkap Asep.

Praktik mark up ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementan serta pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.

BACA JUGA:Prabowo: Pengembalian Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Jadi Tanda Baik Setahun Pemerintahannya

BACA JUGA:Purbaya Janji Ekonomi Bangkit Desember, Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads