Kabar Baik! Guru Ngaji, Imam Masjid, hingga Marbot Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJamsostek untuk memperluas jaring pengaman sosial, memberikan perlindungan bagi profesi-profesi mulia yang memiliki risiko kerja namun selama ini minim perhatian jaminan hari tua.-Istimewa-
Pendaftaran bagi pekerja BPU sangat mudah, dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJamsostek terdekat, agen perbankan yang bekerja sama, atau melalui komunitas kolektif.
BACA JUGA:Proyek Galian di TB Simatupang Rampung, Pramono Bakal Hentikan Program Gratis Tol Fatmawati 2
Dukungan nyata juga datang dari berbagai pemerintah daerah dan lembaga filantropi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di banyak kota/kabupaten.
Baznas secara aktif menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan marbot, imam, dan guru ngaji sebagai bentuk komitmen sosial.
Inisiatif ini menegaskan bahwa jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja kantoran, tetapi untuk seluruh warga negara yang berkontribusi pada masyarakat, memastikan mereka dapat bekerja dan mengabdi tanpa dihantui rasa cemas akan risiko ekonomi akibat kecelakaan atau kematian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: