Potensi Pendapatan Batubara RI 4 Kali Lebih Besar, Pemerintah Didesak Reformasi Kebijakan Fiskal
ilustrasi aktivitas tambang batubara. foto ist--
JAKARTA, DISWAY.ID - Potensi pendapatan negara dari sektor batubara ternyata bisa mencapai empat kali lipat dari angka yang selama ini diterima pemerintah.
Temuan terbaru Perkumpulan INISIATIF mengungkap bahwa lemahnya kebijakan fiskal dan minimnya alokasi anggaran untuk energi terbarukan menjadi penghambat serius transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah didesak melakukan reformasi kebijakan fiskal dan memperjelas kewenangan daerah agar Indonesia tidak terus tertinggal dalam pengembangan energi bersih.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara Lalui Jalan Umum
Pada aspek kebijakan fiskal (APBN) dibutuhkan terobosan kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sumber energi fosil untuk pendanaan transisi energi tanpa mengandalkan utang.
Pada aspek kewenangan, diperlukan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang lebih adil dan jelas dalam pengelolaan energi terbarukan menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan,
BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara
Dari kajian kebijakan fiskal, Perkumpulan INISIATIF menemukan fakta-fakta berikut:
1) pendapatan negara dari pungutan produksi batubara masih rendah dari potensi pungutan produksi batubara.
Dalam kurun 2020-2024 rerata pendapatan batubara sebesar Rp 86,26 T/tahun, sementara potensi penerimaan negara dari batubara bisa mencapai 353,7 T/tahun (Yayasan Sustain, 2025);
2) Masih rendahnya belanja energi terbarukan di kementerian ESDM. Rerata belanja program energi terbarukan di KESDM hanya sekitar 14,5% dari total belanja kementerian ESDM, masih di bawah belanja program untuk urusan migas dan batubara sebesar 32,61%;
3) masih tingginya belanja subsidi fosil. Selama 2019-2024, dari rerata pendapatan energi sebesar Rp 281,83 T/tahun, belanja subsidi fosil mencapai Rp 161,35 T/tahun atau 6.44% dari total belanja negara. Sementara subsidi energi terbarukan (panas bumi) hanya sekitar 0,1% dari total belanja negara.
BACA JUGA:IDEC 2025 Dibuka di JICC: AI, Teledentistry, dan Teknologi Mutakhir Ramaikan Pameran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: