Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara

Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara

Akses Tambang Batubara Milik PT TGM di Kapuas, Kalteng Ditutup Oknum Ormas Kepemudaan-Istimewa-

KAPUAS, DISWAY.ID - Jalan akses tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kabupaten KAPUAS, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditutup sejak Sabtu 23 Maret 2024.

Diduga dalang penutupan akses Tambang PT TGM itu dilakukan oknum dari ormas berinisial F.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Atas Penggeledahan Rumah Helena Lim yang Terseret Kasus Tambang Timah, Dirdik Jampidsus: Tak Tahu Pemiliknya Siapa

BACA JUGA:Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal 

Kuasa hukum PT TGM, Onggo, protes karena telah mengeluarkan sejumlah uang atas sebidang tanah yang diklaim sepihak. 

"Tuntutan mereka agar TGM melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim oleh Kepala Desa Dirung Koram, A," ujar kuasa hukum TGM, Onggo di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. 

Permasalahan ini, kata dia, berawal dari klaim A bahwa ia memiliki tanah di lokasi tambang TGM seluas 100 ha. Yang padahal, kata Onggo sesungguhnya adalah tanah negara yang dipinjam-pakaikan kepada TGM atas dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Diungkap Kejagung, Seret 4 Perusahaan Mulai Tambang hingga Sawit

A lalu memberikan kuasa kepada ormas F untuk menuntut pembayaran dari TGM. 

"Padahal sesungguhnya A telah menandatangani kesepakatan di hadapan Pemerintah Kabupaten bahwa ia akan menunggu sampai adanya verifikasi dari Pemerintah Kabupaten tentang batas-batas tanahnya," jelas dia. 

Namun, lanjut Onggo, tampaknya A tidak sabar menunggu hasil verifikasi Pemerintah Kabupaten, hingga akhirnya ormas yang mengaku sebagai kuasa A melakukan penutupan jalan dan kegiatan tambang batubara TGM. 

BACA JUGA:Sejumlah Mahasiswa Gelar Orasi di Tugu Tani, Tuntut Bahlil Lahadalia Diadili Soal Perizinan Tambang

"Bagaimana mungkin tanah yang dikuasai oleh negara dapat diperjualbelikan? Dasar hukum hak kepemilikan tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria," kata Onggo. 

"Namun tampaknya ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima kenyataan bahwa sesungguhnya klaim kepemilikan tanah adalah keliru," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads