Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal

Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan tersangka.-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus tambang ilegal JS.

Penahanan teehadap terangka dilakukan penyidik Tiipidter Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Maret 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Diungkap Kejagung, Seret 4 Perusahaan Mulai Tambang hingga Sawit

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan JS untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

JS yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).

Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Anies Enggan Tanggapi Pertemuan Surya Paloh Dengan Prabowo

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: