Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Diungkap Kejagung, Seret 4 Perusahaan Mulai Tambang hingga Sawit

Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Diungkap Kejagung, Seret 4 Perusahaan Mulai Tambang hingga Sawit

Menteri Keuangan hari ini (18/3) datangi Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan hari ini 18 Maret mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengatakan Sri Mulyani datang disebut untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Adapun pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia diungkap Kejagung dan seret 4 perusahaan mulai tambang hingga sawit serta transportasi.

Diungkapkannya, dugaan korupsi diduga dilakukan dalam beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2.504 triliun.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Rencana PPN Naik 12 Persen Merupakan Aturan yang Benar-benar Bodoh

BACA JUGA:Marhan Harahap Meninggal Dunia Setelah Diseret Petugas Saat ke Masjid Agung Rantauprapat yang Digunakan Jokowi untuk Jumatan

"PT RII sebesar Rp 1.8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, PT PRS sebesar Rp 305 miliar, katanya kepada awak media, Senin 18 Maret 2024.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," tambahnya.

Dijelaskannya, pada batch dua ada enam perusahaan yang diduga melakukan fraud.

BACA JUGA:Detik-detik Poster Emak-emak Dirampas Paspampres di Depan Jokowi di Pasar Labuhanbatu: Pak Tolong Kami!

BACA JUGA:Kronologi Penembakan 2 TNI di Papua dan Satu Tewas, TPNPB OPM: Kami Rampas 2 Pucuk Senjata Mereka

"Diduga melakukan fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset," jelasnya.

"Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," sambungnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan kunjungannya sebagai bentuk sinergi pihaknya dan Kejagung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: