Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Rupanya, mantan Menteri Perdagangan itu sudah bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sejak 2023.

BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Tanyakan Keterlambatan Proses Hukum

BACA JUGA:Tom Lembong Dijadwalkan Isi Seminar di UGM, Terpaksa Batal Karena Jadi Tersangka Korupsi!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan, pemeriksaan terakhir Tom dilakukan penyidik saat melakukan ekspos perkara.

Atas keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, Jampidsus memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka, bersama seorang tersangka lain berinisial CS.

 "Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. 

Harli menambahkan, pihaknya memastikan penyelidikan kasus impor gula tahun 2015-2016 ini, telah dilakukan sejak Oktober 2023. Selama satu tahun terakhir, penyidik dari Jampidsus telah mendalami setiap bukti yang ditemukan.

“Ada tingkat kesulitan tertentu yang dialami penyidik. Maka, dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian dan analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh, bahkan sekecil apa pun,” jelasnya.

Harli menegaskan bahwa semua bukti yang ada telah dianalisis, kemudian disandingkan sebelum penetapan dua tersangka. Ia memastikan, proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung pada keterangan tersangka saja. 

"Penyidik memiliki bukti-bukti lain. Bukti-bukti itu kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ," tegas dia. 

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan pria berinisial CS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga membuka keran izin impor gula padahal kondisi stok gula Tanah Air surplus kala itu.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024 malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads