Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula-Disway.id/Anisha Aprilia-

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula. Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.

“Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia. 

Atas pemberian izin impor itu, Tom Lembong melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads