Tetapkan Thomas Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Sudah Periksa 90 Saksi

Tetapkan Thomas Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Sudah Periksa 90 Saksi

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung pada periode jabatannya antara 2015 hingga 2016.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY. IDKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung pada periode jabatannya antara 2015 hingga 2016.

Penetapan ini juga melibatkan seorang direktur di PT PPI yang berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 90 saksi sejak Oktober 2023.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Memilih Atau Memilah

BACA JUGA:Pernyataan Pasrah Tom Lembong Saat Gunakan Rompi Tahanan

“Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun, dengan jumlah saksi sekitar 90,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang lebih lama karena melibatkan aspek yang kompleks.

“Kita sudah tahap penyidikan setahun, artinya kalau penyidikan, saya tidak punya data ini mulai kapan, tapi yang pasti subsistem daripada penyidikan adalah penyidikan,” tambahnya.

BACA JUGA:Wahai Presiden Prabowo, Rakyatmu Memohon Perhatianmu Tangani Kasus Mafia Tanah yang Dialami Guru Besar IPB

BACA JUGA:Oknum Kepala Cabang Honda Amarta Padalarang Diduga Tipu Konsumen Hingga Rp 1,5 Miliar

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads