Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Memilih Atau Memilah

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Memilih Atau Memilah

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung tegaskan penetapan tersangka Tom Lembong kasus korupsi impor gula tidak memilih atau memilah.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada 2015-2016.

Penetapan ini juga melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode yang sama, berinisial CS.

BACA JUGA:Pernyataan Pasrah Tom Lembong Saat Gunakan Rompi Tahanan

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023.

Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan strategi dan tidak akan memilih-pilih pelaku, tanpa adanya faktor politis.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan strategi, itu yang perlu dikawal. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup," katanya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Link Nonton Film Winter Elegy, Kisah 4 Wanita Mencari Suaminya yang Hilang di Jepang

BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Suara Soal Gelar Honoris Causa untuk Jabatan Utusan Khusus Presiden

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun pelakunya, sepanjang memenuhi alat bukti," tegasnya.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads