bannerdiswayaward

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Pajak, Salah Satunya Eks Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Pajak, Salah Satunya Eks Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. -Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo.

“Satu saksi lainnya berinisial BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang,” ujar Anang, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak 2016-2020, Kejagung Bakal Periksa Sri Mulyani?

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan tindak pidana manipulasi pajak oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah delapan lokasi di wilayah Jabodetabek untuk mengusut kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga kendaraan mewah, termasuk satu Toyota Alphard dan dua motor gede.

“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek, penggeledahan lebih dari lima titik, mungkin delapan titik ada. Selain dokumen, juga ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujar Anang.

Ia menambah­kan bahwa lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Kejagung menduga terdapat praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak atau perusahaan. Pegawai pajak diduga menyepakati pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan dengan imbalan tertentu.

BACA JUGA:Meski Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Proses Hukum Adjie Pemilik Jembatan Nusantara Berlanjut

“Ya, ada kompensasi untuk memperkecil kewajiban. Ada kesepakatan, ada pemberian. Suap lah,” kata Anang.

Penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan jumlah perusahaan yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Mereka adalah:

  1. Ken Dwijugiastedi, mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
  3. Karl Layman, pemeriksa pajak Ditjen Pajak
  4. Heru Budijanto, konsultan pajak
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads