Tertangkapnya Samin Tan Jadi Pembuka 'Kotak Pandora' Jaringan Beking Tambang
Ditangkapnya Mafia Tambang Samin Tan oleh Kejagung jadi pembuka jalan untuk membuka mengusut praktik liar Beking tambang di Indonesia-Dok. Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID — Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang selama ini diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.
BACA JUGA:13 HP Realme Terbaru 2026: Spesifikasi Gahar, Layar 144Hz, Harga Bersahabat!
BACA JUGA:Villarreal Serius Kejar Dani Ceballos, Masa Depan di Real Madrid Terancam
Bagi banyak pihak, perkara ini lebih dari sekadar kasus tambang ilegal. Penanganannya dapat menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus lapisan pelindung yang selama ini kerap disebut berada di balik praktik tambang bermasalah.
Bila penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun.
Pengamat intelijen Sri Rajasa, misalnya, mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya, dikutip Sabtu, 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Macet Bergeser dari Jalur Darat ke Selat Sunda
Namun demikian, Rajasa mengenai informasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS harus dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.
"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," sambungnya.
Karena itu, ia menilai titik berat pemberitaan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025.
BACA JUGA:Aturan Baru PP Tunas Diterapkan, Kemendikdasmen Perketat Pemakaian Gawai Siswa
"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ucap Sri Rajasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: