Kasus Samin Tan, Ada Penyelenggara Negara Ikut Terlibat?
Kejaksaan Agung (Kejagung) selidiki dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus mafia tambang Kalteng yang menjerat Samin Tan-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka.
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
BACA JUGA:Pemilik Kios Ayam di Bekasi Kaget Karyawannya Terbujur Kaku dalam Freezer
Apakah ada penyelenggara negara yang ikut terlibat dalam kasus tersebut? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjawabnya.
"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini," ujar Anang, Senin, 30 Maret 2026.
Terkait terduga pelaku dari penyelenggara negara, Anang belum bisa mengungkapkannya. Sebab, pihaknya masih terus melakulan pendalamam terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Besok
BACA JUGA:Prajurit TNI Gugur Saat Serangan Israel ke Lebanon, MUI Ajukan Tuntutan Ini
"Nantilah, dalam waktu nanti setelah hasil pendalaman kita umumkan," jawab Anang singkat.
Sebelumnya diwartakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan Samin Tan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Bareskrim Komitmen Berantas Judol hingga Akar: Payment Gateway Jadi Kunci
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: