Kasus Korupsi Pajak 2016-2020, Kejagung Bakal Periksa Sri Mulyani?
Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan soal peluang mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini peluang memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.
BACA JUGA:Menaker Dorong Regulasi Perlindungan untuk 4,4 Juta Pekerja Gig di Indonesia
"Sementara enggak ada (opsi memeriksa eks Menkeu Sri Mulyani). Sementara," ujar Anang kepada awak media, dikutip Rabu, 26 November 2025.
Anang menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty).
"Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Anang mengemukakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:Sederet Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Terbaru Afrika Selatan!
BACA JUGA:Kualitas Perawat Disoroti Menkes Budi, Jadi Salah Satu Faktor WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Namun dia belum memberikan informasi tekait identitas saksi yang diperiksa.
"Udah 40-an (saksi yang diperiksa). Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," terangnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Anang menyebut, dalam kasus itu terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
