Eks Dirjen Kemenhub Dibekuk Kejagung, Lagi Ngumpet di Hotel Sumedang

Eks Dirjen Kemenhub Dibekuk Kejagung, Lagi Ngumpet di Hotel Sumedang

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ditangkap Tim Jampidsus di Hotel Sumedang, Jawa Barat, Minggu 3 November 2024-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Jenderal perkeretaapian pada kemenhub tahun 2016-2017 berinisial PB diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan PB ditangkap terkait dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api besitang langsa pada balai teknik perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

BACA JUGA:Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Adapun lokasi penangkapan PB dilakukan tim penyidik Jampidsus di sebuah hotel yang berada di Sumedang, Jawa Barat. 

"Pada hari ini Minggu 3 November 2024, tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan tersebut dilakukan di hotel Sumedang Utara, kabupaten sumedang," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

"Terkait dengan penyidikan, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api besitang langsa pada balai teknik perkeretaapian Medan tahun 2017-2023," lanjutnya.

Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan penyidikan kasus tersebut selama satu tahun belakangan.

"Berdasarkan surat perintah surat penyidikan nomor 55/fd2/fd.2/10/2023 tanggal 4 oktober 2023. Jadi penyidikan ini sudah satu tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

"Adapun kronologis dari kegiatan tersebut, pada tahun 2017-2023, balai teknik perkeretaapian (BTP) kelas 1 medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api trans sumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api besitang langsa yang menghubungkan provinsi sumut dan provinsi aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)," sambungnya.

Kemudian PB menyuruh NSS selalu kuasa pengguna anggaran memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi sebelas paket proyek.

"Dalam pelaksanaan pembangunan tsb, saudara pb memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait