Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023 mencapai Rp1,3 Triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023 mencapai Rp1,3 Triliun.
"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 Triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total los," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 19 Januari 2024.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan jumlah tersebut belum termasuk kerugian secara keseluruhan. Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
"Nilai proyek 1,3 triliun apabila itu nnti total los Berti kerugian kita 1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Adapun keenam tersangka yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keenam tersangka dilakukan penahanan masing-masing AAS, RMY, dan HH dilakukan penahanan di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, AG ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan saudara NSS dan AG ditahan di Rutan Salemba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: