Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman

Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman

Satuan Tugas Anti Mafia Bola menyerahkan 7 tersangka pengaturan skor beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.-ist-

SLEMAN, DISWAY.ID-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menyerahkan 7 tersangka pengaturan skor beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.

Penyerahan para tersangka tersebut seiring Satgas AMB melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.

Diketahui, kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu telah melalui proses penyidikan. 

BACA JUGA:Jokowi Apresiasi Upaya Polri Berantas Mafia Bola

BACA JUGA:Polisi Ambil Langkah Tegas Terkait Pemeriksaan Siskaeee

Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB, AKBP I Made Redi Hartana mengatakan penyerahan berkas perkara tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sleman.

Adapun pertimbangan di Kejari Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga digelar di Pengadilan Negeri Sleman.

“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (kemarin) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 18 Januari 2024.

Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.

“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri ini.

BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat

BACA JUGA:Viral Pria dan Wanita Tidak Senonoh di Muka Umum, Polsek Cilandak Selidiki

Para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: