Kasus 'Kejar Jambret Tersangka Ku Dapat' Berakhir Damai, Mas Hogi Lega GPS di Kakinya Dilepas
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan RJ antara pihak keluarga korban dan pihak Hogi-Dok. Disway Jogja-
SLEMAN, DISWAY.ID - Kasus Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat akhirnya berbuah perdamaian.
Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memfasilitasi pertemuan Restorative Justice untuk kasus antara pihak keluarga korban dan pihak Hogi Minaya selaku tersangka pada peristiwa 26 April 2025 silam.
BACA JUGA:Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat: Kejari Sleman Kabulkan Permohonan RJ Hogi Minaya!
BACA JUGA:Kapolri: Kasus Warga Sleman yang Jadi Tersangka Usai Tabrak Jambret Diupayakan Restorative Justice
Kejaksaan memfasilitasi Restorative Justice kasus kejar Jambret berujung tersangka yang menjerat Hogi Minaya atas tewasnya dua pria di Sleman, Yogyakarta, Senin 26 Januari 2026.
Usai pertemuan tersebut, Arsita merasa lega. Ia berharap agar proses hukum sang suami menemukan titik akhir sehingga terlepas dari status tersangka yang mempersempit ruang gerak.
Menurutnya, sejak awal keluarga lebih menitikberatkan pada kebebasan Hogi sebagai kepala keluarga.
“Harapan saya semoga ini segera selesai, ya Mas. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya, dan semoga ini segera tercapai,” katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Thomas Djiwandono Tekankan Sinergi Fiskal-Moneter Pacu Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Lanjutkan Pencarian Longsor Cisarua, Basarnas Kerahkan 9 Excavator dan 2.129 Personel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: