Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam

Adapun keenam tersangka yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:24 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keenam tersangka dilakukan penahanan masing-masing AAS, RMY, dan HH dilakukan penahanan di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara, AG ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan saudara NSS dan AG ditahan di Rutan Salemba.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang mulai membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

BACA JUGA:Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.

"Dugaan tipikor pembangunan jalur ka besitang langsa pada balai teknik perkereta apian medan pada tahun 2017 sampai 2023 senilai 1,3 Triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kuntadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil.

BACA JUGA:Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads