Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang yang berjumlah 1 Ton atau senilai Rp1,1 Triliun. 

Crazy Rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang melakukan penyidikan atas transaksi fiktif tersebut. 

BACA JUGA:Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

BACA JUGA:Emas Ton

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Budi langsung ditahan di Rutan Kejagung dalam kasus ini. 

Selain itu, penetapan Budi Said sebagai tersangka juga dikembangkan untuk kepentingan kasus yang menghebohkan sejak 2018  itu. Pihak Jampidsus juga menggeledah kediaman Budi di Surabaya dan ditemukan barang bukti tindak pidana tersebut. 

"Kami juga sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang ditemukan sejumlah logam mulia yang sedang dihitung dan akan dilakukan penyitaan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023

BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

Kuntadi menjelaskan kronologi kasus yang sempat dimenangkan Budi melalui gugatannya. Transaksi janggal ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. 

Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut melakukan rekayasa transaksi seolah-olah ada transaksi emas berupa logam mulia Antam seberat 1 Ton lebih.

"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

BACA JUGA:Lapor ke Jamwas, Kejagung Diminta Turun Tangan Tertibkan Jaksa dalam Perkara Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom

BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus BTS 4G Edward Hutahaean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: